Penimbunan Solar Subsidi Sebanyak 1,4 Ton Terjadi di Karimun, Tiga Pelaku Diringkus Polisi saat Antri di SPBU

- 30 Mei 2022, 23:13 WIB
Polres Karimun Ungkap Penimbunan Solar Subsidi di wilayah Hukum Tanjungbalai Karimun
Polres Karimun Ungkap Penimbunan Solar Subsidi di wilayah Hukum Tanjungbalai Karimun /

KEPRI POST - Polres Karimun mengungkap kegiatan penimbunan Solar bersubsidi sebanyak 1,4 ton dan mengamankan tiga orang pelaku, pada pada 29 Mei 2022.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan tiga unit truk pengangkut dalam menjalankan aksinya.

Wakapolres Karimun, Kompol Syaiful Badawi mengatakan, para pelaku melangsir BBM jenis solar subsidi dari SPBU Poros Karimun selama 1 bulan terakhir, dan melakukan penimbunan sebelum dijual kembali.

"Kasus ini terungkap setelah terjadinya antrean panjang di SPBU, para tersangka ini bisa melansir BBM sebanyak tiga kali dalam sehari tergantung dari antrean saat pengambilan SPBU," kata Badawi, Senin 30 Mei 2022.

Badawi menjelaskan, polisi juga mengamankan dua tangki besar plastik di gudang, yang digunakan untuk menimbun solar subsidi.

"Saat ini kami masih melakukan penyidikan terkait kasus penimbunan solar bersubsidi ini," ujarnya.

Atas perbuatan itu, ketiga pelaku dikenai pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak, gas dan bumi dengan ancaman 6 tahun pidana penjara dan denda maksimal 60 miliar.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x