Dinilai Cacat Hukum, Hanura Minta Pembatalan Hasil Pemilu untuk DPRD Tangerang Selatan 4

- 30 April 2024, 16:00 WIB
Partai Hanura meminta pembatalan hasil pemilu untuk DPRD Tangerang Selatan 4 karena menilai putusan KPU cacat hukum.
Partai Hanura meminta pembatalan hasil pemilu untuk DPRD Tangerang Selatan 4 karena menilai putusan KPU cacat hukum. /tangkap layar/mk/

KEPRI POST - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU untuk pemilihan anggota DPRD Kota Tangerang Selatan dapil 4.

Permintaan itu diajukan calon Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan dari Hanura, Darry Arsyad dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Senin, 29 April 2024.

Dapil Kota Tangerang Selatan 4 terdiri dari satu kecamatan, yakni Serpong Utara. Di dapil tersebut, Partai Hanura hanya memperoleh 518 suara dan Darry Arsyad mendapatkan 13 suara.

Baca Juga: Golkar Gugat KPU Tanjungpinang ke MK: Selisih 8 Suara dengan PDIP di Dapil 4 Bukit Bestari

Menurut Darry Arsyad, materi muatan yang terkandung dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang menyangkut hasil pemilu anggota DPRD Kota Tangerang dapil 4 cacat hukum sejak awal. Hal ini karena didasarkan pada produk hukum yang juga mengandung cacat hukum yang sangat serius.

Horas A.M. Naiborhu selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, baik keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 287 Tahun 2024 maupun KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang dapil 4 harus dianggap batal demi hukum sejak penerbitannya. Yakni harus dianggap tidak pernah ada berikut segala akibat hukumnya.

Kemudian, Pemohon juga mendalilkan Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 284 Tahun 2024 juga sebagai produk hukum yang mengandung cacat hukum sejak penerbitannya.

Baca Juga: PAN Minta PSU di 15 TPS Rokan Hulu ke MK, Ada Pemilih di DPT Juga Tercatat di DPK

Hal ini Sesuai ketentuan Pasal 413 ayat (3) UU No. 7/2017 maka keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 284 Tahun 2024 seharusnya sudah harus terbit selambat-lambatnya pada tanggal 5 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah