KEPRI POST - Sebuah kapal pengangkut 30 tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal kecelakaan di Perairan Pulau Putri, Kota Batam, Kamis 16 Juni 2022 sekira pukul 19.30 WIB.
TKI ilegal di dalam kapal yang terkena musibah tersebut sebagian besar berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan PMI (UPT BP2MI) NTB, Abri Danar Prabawa menyebutkan 23 dari 30 penumpang kapal berhasil diselamatkan. Sementara tujuh orang lainnya masih dalam pencairan.
Baca Juga: Ketua Umum 4 Parpol Masuk Kabinet, Ini Kekhawatiran Jimly Asshiddiqie
Semua TKI ilegal yang selamat berasal dari NTB dan saat ini mereka sudah berada di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam.
"Untuk tujuh korban yang belum ditemukan, pihak SAR masih melakukan pencarian di lokasi kejadian," kata Abri, dikutip kepripost.com dari berita Antara.
Sebelumnya, kecelakaan berupa tabrakan terjadi antara MV Honwin dan TB Bina Marine 59 di perairan utara Nongsa, Batam.
Akibat tabrakan tersebut, TB Bina Marine 59 yang mengangkut batu geranium granit dari Tanjung Balai Karimun menuju Singapura tenggelam separuh badan.***