Pencarian 7 Korban TKI Ilegal di Perairan Pulau Putri Batam di Stop! Berikut Penjelasan Tim SAR

- 23 Juni 2022, 19:22 WIB
Tim SAR gabungan stop pencarian 7 korban TKI Ilegal di perairan pulau putri Batam
Tim SAR gabungan stop pencarian 7 korban TKI Ilegal di perairan pulau putri Batam /dok. tribratanews

KEPRI POST - Sepekan sudah pencarian 7 korban yang hilang dalam kecelakaan tenggelamnya kapal Speedboat, pengangkut PMI ilegal di Perairan Pulau Putri, Kota Batam, terpaksa dihentikan hari ini, Kamis 23 Juni 2022.

Hal itu disampaikan tim SAR gabungan, karena tidak ada tanda korban ditemukan. Selain itu, penghentian pencarian sudah sesuai SOP.

Baca Juga: Kapal Angkut 30 TKI Ilegal ke Malaysia Kecelakaan di Perairan Batam, 7 Penumpang dalam Pencarian

"Penghentian pencarian sore tadi," kata Slamet Riadi, Kepala Basarnas Tanjungpinang, Kamis 23 Juni 2022.

Slamet mengatakan, meskipun pencarian sudah ditutup, tapi tim SAR masih melakukan pemantauan di lokasi kecelakaan.

Baca Juga: Polisi Selidiki 7 Korban Kapal Tenggelam di Pulau Putri Batam, Kombes Nugroho: Kami Segera Selidiki

"Kalau memantau masih, itupun kami menghimbau kepada masyarakat untuk membantu pemantauan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kapal pengangkut 30 tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal kecelakaan di Perairan Pulau Putri, Kota Batam, Kamis 16 Juni 2022 sekira pukul 19.30 WIB.

TKI ilegal di dalam kapal yang terkena musibah tersebut sebagian besar berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan

Sumber: PMI Tim SAR


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah