Info Loker Lowongan Kerja PT Simatelex Batam Hari Ini 27 Juni

- 27 Juni 2022, 11:55 WIB
PT Simatelex Batam membuka lowongan kerja atau loker pada hari ini.
PT Simatelex Batam membuka lowongan kerja atau loker pada hari ini. /Facebook/Pt. Simatelex Batam

KEPRI POST - PT Simatelex Manufactory Batam membuka lowongan kerja atau loker pada hari ini, Senin 27 Juni 2022.

Perusahaan di kawasan industri Batamindo, Mukakuning, Batam ini merupakan grup dari Simatelex yang berkantor pusat di Hongkong.

PT Simatelex Batam memproduksi beragam peralatan dan perakitan listrik rumah tangga dari berbagai merek ternama.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Pengumuman PPDB SMK Kepri 2022 Beserta Linknya

Dikutip kepripost.com melalui Job Street, berikut persyaratan lowongan kerja Batam 27 Juni 2022 di PT Simatelex Manufactory Batam:

Job Title: Product Design Engineer - Electrical Appliances (Batam Stationed)

Deskripsi pekerjaan dan kualifikasi:

Responsible for managing project development starting from design stage to mass production, handling product cost evaluation & performing feasibility study.

  • Bachelor Degree in Mechanical Engineering

  • At least 3  years experience in product development & project follow-up with consumer product manufacturing company

  • With experience in ISO9001, lean manufacturing and 6-Sigma is preferable

  • Possess knowledge of 3D CAD

  • Good command of English is a must.

Baca Juga: KPPU Selidiki Dugaan Kartel di Balik Mahalnya Tiket Ferry Batam Singapura

Interested parties please send your full resume in English including the detail description of the industry and product in your working experience, expected salary and date available to Human Resources Department by clicking "Apply Now" button.

Informasi lowongan kerja ini kami dapatkan pada Senin, 27 Juni 2022. Lowongan kerja umumnya tersedia dalam waktu terbatas dan kemungkinan bisa berubah sewaktu-waktu.

Jika kamu menindaklanjuti informasi ini dengan mengirimkan surat lamaran kerja ke perusahaan bersangkutan, pastikan lowongan masih tersedia. Yaitu dengan memeriksa pembaharuannya di situs resmi ataupun di akun media sosial perusahaan.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x