"Barang bukti dan tersangka diserahkan ke Polda Kepri, dengan berita acara serah terima tanggal 10 Juni 2022 untuk proses lebih lanjut,” ungkap Undani.
Baca Juga: Buruan! Kantor Imigrasi Batam Tambah Kuota Pelayanan Pembuatan dan Perpanjangan 320 Paspor
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***