Vaksin Booster Syarat Wajib Penerbangan, Bandara RHF Tanjungpinang Segera Buka Layanan Booster

- 11 Juli 2022, 18:09 WIB
Bandara RHF Airport Tanjungpinang
Bandara RHF Airport Tanjungpinang /Foto: Antara /

KEPRI POST - Pemberlakuan wajib Vaksin kembali diberlakukan pemerintah Indonesia, melalui Surat Edaran Satgas Nomor 21 dan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 56 tahun 2022.

SE Kementerian Perhubungan tersebut dikeluarkan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dengan seluruh moda transportasi.

Baca Juga: Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Perjalanan Transportasi

Wilayah Kepri sendiri, Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang akan memberlakukan SE tersebut, pada 17 Juli 2022 mendatang.

"Surat Edaran tersebut mulai kami berlakukan pada 17 Juli 2022," kata Rudy Sudradjat, Asisten Manager of Airport Operation & Service Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Senin 11 Juli 2022.

Baca Juga: Buka Sentra Vaksin Secara Masif, Binda Kepri Layani Door to Door

Rudy mengatakan, kedepan, Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang akan menyediakan vaksin booster di bandara, agar calon penumpang bisa mendapatkan vaksin booster.

"Kami nantinya bersama pihak terkait, akan membuka layanan vaksin booster di bandara," ujarnya.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x