Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Perjalanan Transportasi

- 6 Juli 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi vaksin booster yang bakal diterapkan jadi syarat perjalanan transportasi.
Ilustrasi vaksin booster yang bakal diterapkan jadi syarat perjalanan transportasi. /spencerbdavis1/Pixabay

KEPRI POST - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk menerapkan ketentuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan transportasi.

Rencana itu diungkapkan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, pada Selasa 5 Juli 2022 berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (ratas).

Menurut Adita, dalam ratas tersebut Presiden mendorong vaksin ketiga (booster) di Indonesia dengan memberlakukan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat.

"Saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi," katanya.

Baca Juga: BCL dan Ariel Noah Bakal Konser di Singapura 19-20 Agustus

Sebagaimana penerapan sebelumnya, jelas Adita, pada penerapan kebijakan kali ini Kemenhub akan merujuk pada Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19. Surat Edaran ini mengatur tentang syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.

"Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan," ujarnya

Adapun rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat. Di antaranya di simpul-simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun, dan pelabuhan.

Adita menerangkan bahwa hal seperti itu sudah pernah dilakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah