Penampungan TKI Ilegal Ditengah Kota, Kapolresta Barelang Perintahkan Babinkamtibmas Data Kos-kosan

- 14 Juli 2022, 14:43 WIB
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto /Foto: Romi kurniawan/

KEPRI POST - Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto perintahkan Babinkamtibmas seluruh jajaran, agar memperketat warga di lingkungan.

Pasalnya, banyak tempat penampungan TKI Ilegal yang berada di tengah kota. Misalnya, penampungan TKI Ilegal yang tenggelam di perairan Pulau Putri.

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Perekrutan TKI Ilegal yang Tenggelam di Pulau Putri Batam

TKI Ilegal yang kapalnya karam tersebut berada di Blok 6, Baloi, Lubukbaja. Hal itu menjadi atensi Kapolres, untuk terus memperketat Babinkamtibmas.

" Saya perintahkan Babinkamtibmas mendata warga, khususnya kos-kosan yang berada di lingkungan masyarakat," kata Nugroho, Kamis 14 Juli 2022.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Kepri Pertanyakan Keberadaan BP2MI di Kepri, Kombes Jefri: Tanggungjawab PMI Siapa?

Nugroho menuturkan, pendataan tersebut dapat berupa KTP, maupun asal pendatang dari daerah mana.

"Dari KTP saja sudah tahu asalnya, dan jika dapat agar segera melapor ke Polresta Barelang," ujarnya.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x