Ditreskrimum Polda Kepri Pertanyakan Keberadaan BP2MI di Kepri, Kombes Jefri: Tanggungjawab PMI Siapa?

- 2 Juli 2022, 14:54 WIB
PMI Ilegal yang diamankan Polda Kepri beberapa hari yang lalu
PMI Ilegal yang diamankan Polda Kepri beberapa hari yang lalu /Foto: Humas Polda/

KEPRI POST - Ditreskrimum Polda Kepri mendorong Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepri, melakukan pengawasan pembekalan akhir pemberangkatan (PAP).

Direskrimum Polda Kepri, Kombes Jefri Siagian mengatakan, BP2MI merupakan lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia, yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.

"Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006, sebelum digantikan oleh BP2MI melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019," kata Jefri, Sabtu 2 Juli 2022.

Polisi hanya pengerjaan dari sisi hukum dalam pengiriman PMI, sedangkan masalah pengawasan itu ada di BP2MI.

"Pengungkapan 42 PMI Ilegal di Ruko Center Point Jodoh Ini seharusnya dilimpahkan kepada BP2MI. Tapi, BP2MI beralasan tidak ada anggaran lagi," ujarnya.

Lanjut Jefri, ia mempertanyakan siapa penanggungjawab PMI ilegal? baik itu makannya, biaya pemulangan, maupun administrasi lainnya.

"Kalau masalah anggaran, BP2MI bisa berkoordinasi dengan pemerintah pusat," ungkap Jefri.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x