Terjaring Razia Asusila, 5 Pasangan Muda Tanjungpinang Divonis Denda Rp250 Ribu

- 22 Juli 2022, 10:45 WIB
5 Pasangan muda menjalani sidang setelah terjaring razia tindak asusila di Kota Tanjungpinang dan divonis denda Rp250 ribu.
5 Pasangan muda menjalani sidang setelah terjaring razia tindak asusila di Kota Tanjungpinang dan divonis denda Rp250 ribu. /Humas Tanjungpinang

KEPRI POST - Sebanyak lima pasangan muda yang terjaring razia pelanggar tindak asusila divonis denda Rp250 ribu dan membayar perkara sidang Rp1.000. Jika tidak sanggup membayar, maka gantinya adalah kurungan selama tujuh hari.

Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis tersebut terhadap para pelanggar tindak asusila yang terjaring operasi yustisi.

"Kelima pasangan muda yang mendapatkan vonis itu, semuanya bersedia bayar denda Rp250 ribu. Selanjutnya uang denda tersebut disetorkan ke kas daerah," tutur Hakim PN Tanjungpinang, Nova, Kamis 21 Juli 2022.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Tanjungpinang pada Rabu, 20 Juli 2022 malam melakukan operasi yustisi ke sejumlah rumah kos. Hasilnya lima pasangan muda mudi terjaring razia pelanggar tindak asusila.

Baca Juga: Ini Bocoran Jadwal Tayang FIlm One Piece Red di Indonesia

"Ada lima pasangan bukan muhrim yang terjaring dalam operasi yustisi," kata Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani.

Mereka yang terjaring razia dinilai telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Untuk itu, Yani mengajak masyarakat agar bersama-sama menjaga ketentraman dan kertiban umum di Kota Tanjungpinang.

Apabila menemukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat, ia berharap warga dapat bekerja sama dengan Satpol PP, RT dan RW setempat.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x