Terjaring Razia Asusila, 5 Pasangan Muda Tanjungpinang Divonis Denda Rp250 Ribu

- 22 Juli 2022, 10:45 WIB
5 Pasangan muda menjalani sidang setelah terjaring razia tindak asusila di Kota Tanjungpinang dan divonis denda Rp250 ribu.
5 Pasangan muda menjalani sidang setelah terjaring razia tindak asusila di Kota Tanjungpinang dan divonis denda Rp250 ribu. /Humas Tanjungpinang

"Mari kita jadikan Kota Tanjungpinang sebagai kota yang aman dan nyaman untuk masyarakat," ajaknya.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah