Kepri Berlakukan Tilang Elektronik Mulai September 2022, Pelanggar Bayar Denda Tanpa Sidang

- 24 Juli 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi tilang elektronik yang akan diberlakukan di Kepri mulai September 2022.
Ilustrasi tilang elektronik yang akan diberlakukan di Kepri mulai September 2022. /PIXABAY/PhotoMIX-Company

KEPRI POST - Direktorat Lalulintas Polda Kepulauan Riau (Kepri) akan memberlakukan penindakan sistem tilang elektronik terhadap pelanggar lalu lintas mulai September 2022.

"Saat ini direncanakan pada tanggal 22 September 2022, mudah-mudahan tidak ada perubahan jadwal," kata Direktur Lalulintas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto, Sabtu 23 Juli 2022.

Tri menjelaskan bahwa penerapan tilang elektronik di Kepri ini akan berlangsung serentak dengan beberapa Polda lain di Tanah Air yang belum menerapkan program ini.

"Rencananya akan diluncurkan bersama oleh kepala Korps Lalu Lintas Polri, semoga tidak ada penundaan atau halangan lain," ucapnya, dikutip dari berita Antara.

Baca Juga: PT Infineon Batam Buka Lowongan Kerja Kontrak Permanen, Ini Posisi dan Link Pendaftarannya

Sementara untuk kesiapan sarana-prasarana pendukung penerapan tilang elektronik, saat ini terus dimatangkan sehingga saat pemberlakuan bisa berjalan lancar.

Tri menyebutkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk proses hukum penerapan tilang elektronik nantinya.
"Agar proses hukumnya mudah dalam penerapan nantinya," katanya.

Sebagaimana diketahui, tilang elektronik atau sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) menetapkan sanksi terhadap kendaraan sesuai dengan pelanggarannya.

Pengendara kendaraan yang melanggar akan menerima konfirmasi dari petugas dan surat tilang. Nantinya, di sana akan ada kode pembayaran virtual untuk membayar denda tilang tanpa mengikuti sidang.***

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x