Warga Batam Dianjurkan Kibarkan Bendera Merah Putih 1-31 Agustus 2022

- 1 Agustus 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi pemasangan bendera merah putih, warga Batam dianjurkan untuk mengibarkan bendera merah putih pada 1-31 Agustus 2022
Ilustrasi pemasangan bendera merah putih, warga Batam dianjurkan untuk mengibarkan bendera merah putih pada 1-31 Agustus 2022 /Tribratanews

KEPRI POST - Warga Batam dianjurkan untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan rumahnya selama sebulan penuh, mulai 1 sampai 31 Agustus 2022.

Anjuran pengibaran bendera merah putih juga ditujukan ke setiap kantor pemerintah atau swasta, instansi vertikal, perusahaan atau BUMN, BUMD, hotel, restoran, mal, perguruan tinggi, sekolah, hingga rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

Selain mengibarkan bendera merah putih, warga dan instansi tersebut juga dianjurkan untuk melaksanakan pembersihan pekarangan dan lingkungan, pengecatan, pemasangan lampu hias, umbul-umbul serta gapura.

"Agar mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing pada 1 sampai 31 Agustus 2022 mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB," kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja di PT Excelitas Batam Agustus 2022

Anjuran pengibaran bendera merah putih itu dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Wali Kota Batam sudah meneken Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi untuk menyemarakkan peringatan HUT-ke 77 Kemerdekaan RI tersebut.

Dasar SE itu adalah Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B620/M/S/TU.00.04/07/2022 Tahun 2022 tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.

"Maksud dan tujuan dari SE 41 2022 merupakan diseminasi (penyebaran) informasi peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI ke masyarakat luas juga aparatur terkait,” katanya.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah