Cek Cara Tukar Uang Baru 2022 di Sini

- 18 Agustus 2022, 13:05 WIB
Cek cara tukar uang kertas baru 2022 di sini yang telah diluncurkan Pemerintah dan Bank Indonesia hari ini.
Cek cara tukar uang kertas baru 2022 di sini yang telah diluncurkan Pemerintah dan Bank Indonesia hari ini. /Bi.go.id

KEPRI POST - Cek cara tukar uang baru 2022 di sini yang telah diluncurkan Pemerintah dan Bank Indonesia hari ini, Kamis 18 Agustis 2022.

Untuk mendapatkan uang baru 2022, masyarakat bisa menukarkan ke Bank Indonesia melalui layanan tukar uang baru secara online dengan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).

Melalui aplikasi PINTAR, masyarakat dapat melakukan pemesanan tukar uang terlebih dahulu. Aplikasi PINTAR bisa diakses pukul 11.00 WIB melalui laman https://pintar.bi.go.id.

"Adapun jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022," ujar Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono dalam keterangannya.

Baca Juga: 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Baru 2022 Diluncurkan, Segera Tukarkan di Bank Terdekat

Uang baru tahun emisi 2022 itu terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2.000, dan Rp1.000.

Uang baru itu mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia. Seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang sebagaimana uang tahun emisi 2016.

Syarat tukar uang baru 2022 secara online:

1. Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai dengan jumlah kuota pemesanan yang tersedia.

2. Penukar harus membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.

3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah baru harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang akan ditukarkan.

4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama maupun berbeda.

5. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.

6. Sebelum menukarkan melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak bisa digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

7. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: Gaji Bisa Tembus Dua Digit, Tapi SPG Cantik GIIAS 2022 Harus Lakukan Ini

Cara tukar uang baru secara online:

1. Siapkan KTP.

2. Kunjungi situs pintar.bi.go.id.

3. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'.

4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.

5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.

6. Isi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.

7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).

8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

Bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh Aplikasi PINTAR, sebagai bukti bahwa kamu telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x