Baca Juga: Jokowi Bagikan BLT BBM, Netizen: Kita Tidak Perlu Bantuan Pak, BBM-nya Turunin
"Pelaku Tigor Hutapea ini akan menjual BBM tersebut ke penimbun di Batuaji, yang berinisial Sidaputar yang masuk DPO," ungkap Nugroho.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2022, dan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001.
"Pelaku dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun, dan denda minimal Rp60 miliar," kata Nugroho.***