KEPRI POST - Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru yang terbit pada Selasa, 11 Oktober 2022.
SKB 3 Menteri yang memuat daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023 ini tertuang dalam keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022.
Ketentuan ini sekaligus menggantikan SKB sebelumnya, yaitu SKB 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022. Berikut daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama 2023:
Baca Juga: Lowongan Kerja SMK atau SMA di PT CCI Bintan untuk Operator
- 1 Januar1 2023: Tahun Baru 2023.
- 22 Januari 2023: Tahun baru Imlem 2575 Kongzili.
- 18 Februari 2023: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
- 22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
- 7 April 2023: Wafat Isa Al Masih.