Pemilik kendaraan setelah 16 Januari nanti baru mendaftar, persyaratannya wajib membawa fisik kendaraan, beserta surat kendaraan seperti STNK si pemilik mobil. Sedangkan sebelum 16 Januari, pendaftar hanya disyaratkan menunjukkan STNK kendaraan saja tanpa perlu membawa atau menunjukkan fisik kendaraannya. ***