Daftar Dana Alokasi Umum di Kepulauan Riau 2024, Terendah Anambas

- 13 Mei 2024, 16:30 WIB
Ilustrasi Dana Alokasi Umum atau DAU di Kepulauan Riau tahun 2024.
Ilustrasi Dana Alokasi Umum atau DAU di Kepulauan Riau tahun 2024. /Pixabay/EmAji/

KEPRI POST - Kabupaten Kepulauan Anambas mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU) terendah se- Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Berdasarkan kebijakan transfer ke daerah tahun anggaran 2024, Anambas hanya memperoleh Dana Alokasi Umum sebesar Rp398,81 miliar.

Sementara DBH terbesar didapatkan Provinsi Kepri dengan Rp1,17 triliun dan Kota Batam Rp831,24 miliar.

Baca Juga: Neko Gandeng Eks Ketua Bawaslu RI Abhan Jadi Kuasa Hukum Dugaan Dana Kampanye Fiktif Nasdem Lingga

Sebagai informasi, alokasi belanja negara 2024 untuk Provinsi Kepri mencapai Rp17,14 triliun, meningkat 7,66 persen dibandingkan alokasi tahun 2023.

Peningkatan alokasi belanja tersebut dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan dengan mewaspadai dinamika ketidakpastian global.

Alokasi belanja tersebut terdiri dari belanja kementerian atau lembaga (K/L) sebesar Rp9,10 triliun dan Tranfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp8,04 triliun.

Belanja K/L terbagi dalam kewenangan kantor pusat sebesar Rp3,59 triliun pada 14 satker dan kantor daerah sebesar Rp5,45 trilun pada 274 satker. Kemudian dekonsentrasi sebesar Rp24,15 miliar pada 28 satker dan tugas pembantuan sebesar Rp24,43 miliar pada 8 satker.

Sementara itu, alokasi TKD terbagi dalam DAU, Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, DAK Fisik, Insentif Fiskal, Hibah ke Daerah, dan Dana Desa.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah