Bikin KTP Wajib Sertakan SKCK dan Sejumlah Syarat Tambahan, Ini Alasan Kadisdukcapil Tanjungpinang

- 15 Januari 2023, 16:50 WIB
Disdukcapil Tanjungpinang mewajibkan sejumlah syarat tambahan untuk mengurusan KTP, seperti SKCK dan lainnya.
Disdukcapil Tanjungpinang mewajibkan sejumlah syarat tambahan untuk mengurusan KTP, seperti SKCK dan lainnya. /tangkap layar/tanjungpinang/

KEPRI POST - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang memberikan tambahan syarat dalam pengurusan dokumen kependudukan atau membikin Kartu Tanda Penduduk (KTP). Syarat tambahan itu adalah dengan menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kepala Disdukcapil (Kadisdukcapil) Kota Tanjungpinang, Wan Samsi menyatakan, penyertaan syarat tambahan SKCK itu ketika warga tidak memiliki identitas atau keterangan pendukung sama sekali terkait statusnya sebagai warga negara Indonesia.

Menurut Samsi, penyertaan SKCK untuk pembikinan KTP itu sebagai bentuk kehati-hatian dan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bukan warga negara asing.

"Ada formulir yang harus dilengkapi, karena tidak ada sama sekali dokumen pendukung, khawatirnya warga negara asing. Perlu kehati-hatian untuk memastikan warga yang mengurus KTP adalah benar warga Indonesia, bukan warga asing," katanya, dikutip dari situs resmi Pemko Tanjungpinang, Sabtu 15 Januari 2023.

Baca Juga: Qur'an Center Tanjungpinang Terima Pendaftaran Peserta Didik, Kuota Masih Tersedia, Biaya Gratis

Selama ini terdapat beragam keluhan warga terkait dengan pengurusan dokumen kependudukan di Tanjungpinang. Persyaratannya makin banyak dan prosesnya semakin berbelit-belit.

Tidak hanya adanya tambahan syarat SKCK, namun keluhan juga terkait dengan penambahan syarat untuk menyeratakan surat kuasa bagi warga yang tidak bisa mengurus sendiri dokumen kependdukan.

Samsi menjelaskan terkait adanya pengaduan mengenai syarat tambahan berupa surat kuasa kepada warga yang akan mengurus dokumen kependudukan.

Ia mengatakan bahwa syarat itu diperlukan jika warga tidak dapat mengurus sendiri dokumen kependudukan dan tujuannya untuk keperluan penelitian berkas oleh petugas Disdukcapil.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x