Terdakwa Korupsi SMKN 1 Batam Hadirkan Puluhan Saksi Meringankan (A de Charge) di Persidangan

- 26 Januari 2023, 11:26 WIB
ILUSTRASI dua terdakwa dugaan kasus korupsi di SMKN1  Batam menghadirkan puluhan saksi meringankan
ILUSTRASI dua terdakwa dugaan kasus korupsi di SMKN1 Batam menghadirkan puluhan saksi meringankan /F. ILUSTRASI/

KEPRI POST - Sidang dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso (Kepala SMKN 1 Batam) dan Wiswirya (Bendahara Komite SMKN 1 Batam) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Pada sidang kemarin, dua terdakwa menghadirkan puluhan saksi a de charge atau saksi meringankan selama seminggu terakhir ini. Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Intel Kejari Batam Riki Saputra.

Sidang kasus dugaan korupsi SMKN 1 Batam sendiri diagendakan seminggu 3 kali yakni Selasa, Kamis, dan Jumat.

Pada hari ini, Kamis, 26 Januari 2023 ini digelar sidang yang rencananya menghadirkan 5 saksi meringankan.

Para saksi meringankan yang dihadirkan, mayoritas merupakan guru yang mengajar di SMKN 1 Batam.

Terdakwa tak hanya menghadirkan saksi meringankan, namun juga ahli yang meringankan. Untuk keterangan ahli dipersidangan akan dijadwalkan pada Jumat.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Dedi Januarto Simatupang menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi dalam kurun waktu 2017-2019. Modus yang diduga digunakan dalam menyalahgunakan dana BOS dan komite yakni dengan melakukan mark-up, laporan fiktif, meminta fee dan lainnya. Dalam dakwaan juga dijelaskan 8 poin bagaimana dana bos dan komite itu diduga dikorupsi oleh kedua terdakwa.

Karena itu, tindakan melawan hukum yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama dalam pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 berupa dana BOS dan dana komite telah menyebakan kerugian keuangann negara Rp. 468.974.117. Tujuannya yakni memperkaya pribadi kedua terdakwa.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. ***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x