Dibebankan di APBD, Gubernur Kepri Buka Rakor Penyusunan Rencana Pendanaan Pelaksanaan Pilkada 2024

- 28 Februari 2023, 17:13 WIB
Dibebankan di APBD, Gubernur Kepri Buka Rakor Penyusunan Rencana Pendanaan Pelaksanaan Pilkada 2024
Dibebankan di APBD, Gubernur Kepri Buka Rakor Penyusunan Rencana Pendanaan Pelaksanaan Pilkada 2024 /Tangkap layar/Pemprov Kepri/

KEPRI POST - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ, Gubernur Kepri Ansar Ahmad membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Pendanaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. 

Surat edaran tersebut tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca Juga: KMP Bahtera Nusantara 03 Resmi Berlayar, Gubernur Kepri Ansar Ahmad: Rute Tanjung Uban, Tambelan, dan Sintete

Rakor Penyusunan Rencana Pendanaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, digelar di Hotel Aston Batam, Selasa 28 Februari 2023.

"Pendanaan harus disiapkan dengan baik, tapi sesuai dengan prinsip-prinsip efisiensi," kata Ansar.

Dalam Rakor tersebut, Ansar menjelaskan dalam penyusunan pendanaan, harus berdasarkan kemampuan pada setiap daerah masing-masing.

"Namun, penyusunan pendanaan harus sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Prioritaskan Listrik di Tambak Udang Vaname Pulau Alai Karimun

Lanjut Ansar, untuk dukungan alokasi anggaran, pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten akan ditanggung bersama.

"Dalam alokasi anggaran itu nantinya harus melihat 4 tahap, yang pertama penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban," ungkap Ansar.

Perlu diketahui, alokasi anggaran Pilkada 2024, akan dibebankan pada anggaran perubahan APBD Tahun 2023, dan juga APBD Tahun Anggaran 2024. 

Baca Juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Apresiasi PT Karimun Anugrah Sejati, Buat Kapal Korvet KRI Bung Karno 369 di Batam

Anggaran tersebut nantinya berbentuk dana hibah, pada kegiatan yang ada di SKPD Kesbangpol provinsi, kabupaten dan kota.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah