Dosen UMSU Laporkan Rektor ke Polisi, Dugaan Penipuan Gaji

- 15 Maret 2023, 16:22 WIB
Dosen UMSU Laporkan Rektor ke Polisi, Dugaan Penipuan Gaji
Dosen UMSU Laporkan Rektor ke Polisi, Dugaan Penipuan Gaji /

KEPRI POST - Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melaporkan Rektor universitas Prof Agussani ke Polda Sumatera Utara, pada Selasa 14 Maret 2023 kemarin.

Rektor UMSU tersebut dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 372 atau Pasal 378, dan Pasal 374 KUHPidana.

Selain itu, Rektor UMSU juga melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1.

Baca Juga: Kampus di Yogyakarta, Ini Rekomendasi 9 Universitas Pilihan untuk Kuliah

Pengacara dosen UMSU, Syahril mengatakan, pelaporan tersebut karena adanya dugaan penipuan terkait pemberian UMK di bawah peraturan Pemerintah Kota Medan.

"Selain juga ada laporan nilai gaji di BPJS tidak sesuai dengan yang diterima oleh pelapor," ujar Syahril.

Lanjut Syahril, kasus ini tercium oleh pihak dosen karena upah yang diterimanya sebesar Rp 1,7 jutaan dibawah ketentuan UMK, sedangkan di laporan slip BPJS sebesar Rp 3 juta.

"Klien saya ini memeriksa laporan BPJS secara online, dan terdapat perbedaan gaji," katanya.

Baca Juga: 10 Universitas Swasta Terbaik di Medan, Kampus Kamu Urutan Berapa?

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x