Mahfud MD Sebut PMI Ilegal di Kepri Sengaja Ditenggelamkan, Kapolda Kepri: Kita Segera Koordinasi

- 3 April 2023, 17:43 WIB
Mahfud MD Sebut PMI Ilegal di Kepri Sengaja Ditenggelamkan, Kapolda Kepri: Kita Segera Koordinasi
Mahfud MD Sebut PMI Ilegal di Kepri Sengaja Ditenggelamkan, Kapolda Kepri: Kita Segera Koordinasi /

KEPRI POST - Dugaan penenggelaman secara sengaja kapal PMI ilegal yang diungkap Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemko Polhukam) RI, langsung direspon Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun.

 

Pasalnya, Menko Polhukam Mahfud MD menduga adanya kesengajaan tenggelamnya kapal PMI ilegal di perairan Kepri pada kejadian yang telah lalu.

Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun merespon cepat terkait dugaan tersebut, dengan mengerahkan anggota untuk melakukan penelusuran terkait hal itu.

Baca Juga: Mahfud MD Segera Tinjau TPPO di Batam: Diduga Ada Lokasi Pusat Bagi-Bagi Paspor Gratis di Batam

"Terkait adanya dugaan kasus kesengajaan penenggelaman kapal PMI ilegal di perairan Kepri, maka kami akan segera telusuri," ujar Tabana.

Lanjut Tabana, selain itu, Polda Kepri juga akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dengan adanya dugaan penenggelaman kapal PMI ilegal.

"Kami akan coba lakukan langkah koordinasi dengan perangkat lain, dan mencari data dan faktanya seperti apa," katanya.

KaloldaBaca Juga: Profil Tabana Bangun, Kapolda Kepri yang Baru, Pilihan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD akan segera ke Batam pada Kamis 6 April 2023 mendatang, dan meninjau kasus TPPO di Batam.

"Ada tindak pidana yang jahat terjadi Batam, dimana PMI ilegal di kirim ke luar negeri untuk dijadikan budak, setelah itu ditenggelamkan. Jika sakit, dibuang ke laut," ungkap Mahfud.

 

Lanjut Mahfud MD, di Batam ia juga mendapat informasi dari BP2MI, bahwa ada dugaan kesenjangan penenggelaman kapal PMI di perairan Johor, Malaysia.

Baca Juga: Brigjen Tabana Bangun Gantikan Irjen Aris Sebagai Kapolda Kepri, Mutasi Besar-besaran Polri

"Kita akan menindak oknum-oknum yang melakukan hal tersebut, dan menjerat dengan undang-undang yang berlaku," katanya.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah