Selain itu, pastikan Nomor Plat Kendaraan sesuai dengan yang terdaftar / tidak diperbolehkan untuk diganti dengan kendaraan lain.
G. Kendaraan yang sudah terdaftar harus sudah berada di Pelabuhan Telaga Punggur Pukul 11.00 WIB di Hari Keberangkatan dan sudah menyelesaikan pemeriksaan dan administrasi Surat Jalan Kendaraan (Kepolisian Satlantas).
H. Pengguna jasa melakukan pembelian tiket secara mandiri menggunakan cashless (non tunai) di loket pelayanan dengan menunjukkan nomor antrian kendaraan dan surat jalan kendaraan (Kepolisian Satlantas).
I. Untuk pelayanan antrian kendaraan angkutan barang dalam periode tanggal 10 April 2023-2 Mei 2023 menyesuaikan kondisi antrian kendaraan penumpang.
Baca Juga: Termasuk Batam, ASDP Buka Lapangan Kerja untuk 3.000 Orang di Program Padat Karya
Itulah syarat serta cara pendaftaran kendaraan dalam arus mudik lebaran di Pelabuhan Telaga Punggur Batam, yang dikeluarkan pihak ASDP Batam.***