Gubernur Kepri Ansar Ahmad Serahkan Jalan Provinsi di Batam ke Pemko Batam, Ternyata Ini Tujuannya

- 8 Mei 2023, 12:41 WIB
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Serahkan Jalan Provinsi di Batam ke Pemko Batam, Ternyata Ini Tujuannya
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Serahkan Jalan Provinsi di Batam ke Pemko Batam, Ternyata Ini Tujuannya /

KEPRI POST - Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan seluruh status ruas jalan provinsi yang berada di Batam ke Pemerintah Kota (Pemko) Batam, agar pembangunan akses jalan segera terwujud.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri nomor 485 tertanggal 3 April 2023, tentang penetapan status ruas jalan provinsi di Provinsi Kepulauan Riau.

Keluarnya SK Gubernur Kepri tersebut, maka SK nomor 1863 tahun 2016 tentang ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan Provinsi Kepulauan Riau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Perbaiki Jalan Rusak Tanjungpiayu, Gubernur Kepri dan Wali Kota Batam Berebut Simpati Warga

"Dengan SK tersebut, tidak ada lagi status jalan provinsi di Batam maupun di seluruh kabupaten dan Kota di Kepri," ujar Ansar, Gubernur Kepri.

Ansar mengatakan, dengan keluarnya SK tersebut, ia berharap pemerintah kab/kota serentak membangun jalan di Kepri, dan tidak membangun sendiri-sendiri.

"Pembangunan jalan harus merata, jangan sendiri-sendiri," katanya.

Ansar menjelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di 7 kab/kota di Kepri tidak besar, apalagi APBD Kepri.

Baca Juga: 7 Faktor Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol, Nomor 6 Sering Terjadi

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x