Mantan Bupati Gagal Jadi Bakal Calon Anggota DPD Kepulauan Riau (Kepri) di Pemilu 2024, Ini Penyebabnya!

- 15 Mei 2023, 08:10 WIB
Seorang mantan Bupati gagal menjadi Bakal Calon Anggota DPD Kepulauan Riau (Kepri) di Pemilu 2024, ini penyebabnya.
Seorang mantan Bupati gagal menjadi Bakal Calon Anggota DPD Kepulauan Riau (Kepri) di Pemilu 2024, ini penyebabnya. /tangkap layar/KPU Kepri/

KEPRI POST - Seorang mantan Bupati gagal menjadi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (dapil) Kepulauan Riau (Kepri) di Pemilu 2024.

Hingga hari terakhir masa pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Kepri di Pemilu 2024, Minggu, 14 Mei 2023, yang bersangkutan tidak daftar ke KPU Kepri. Padahal, KPU RI dalam keputusannya sudah menetapkan mantan Bupati tersebut memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal.

 

Mantan Bupati yang gagal menjadi Bakal Calon Anggota DPD Kepri di Pemilu 2024 itu adalah Alias Wello, Bupati Lingga periode 2016-2020.

Baca Juga: Hasan dan Risbar Daftar Terakhir! Ini 25 Bakal Calon Anggota DPD Sulawesi Barat (Sulbar) di Pemilu 2024

KPU Kepri dalam pengumumannya menyebut Alias Wello mengundurkan diri dari bakal calon Senator.

Informasinya, mantan Bupati Lingga itu akan maju menjadi Bakal Calon Anggota DPR RI dapil Kepri lewat Partai Perindo. Di internal DPW Partai Perindo Kepri, Alias Wello mendapat posisi sebagai Ketua Harian.

 

Dengan mundurnya Alias Wello, kini tinggal 14 Bakal Calon Anggota DPD yang bakal melenggang dalam arena kontestasi dan sudah mendaftar ke KPU Kepri. Berikut 14 bakal calon tersebut:

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x