UPTD PPD Tanjungpinang Luncurkan Pelayanan Pelantar Emas, Wajib Pajak Cukup WhatsApp ke Nomor Ini

- 22 Mei 2023, 16:52 WIB
UPTD PPD Tanjungpinang Luncurkan Pelayanan Pelantar Emas, Wajib Pajak Cukup WhatsApp ke Nomor Ini
UPTD PPD Tanjungpinang Luncurkan Pelayanan Pelantar Emas, Wajib Pajak Cukup WhatsApp ke Nomor Ini /

KEPRI POST - Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Tanjungpinang memberikan kemudahan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dengan meluncurkan inovasi terbaru yakni Pelayanan Antar Jemput Samsat (Pelantar Emas).

Pelayanan Pelantar Emas yang dilakukan UPTD PPD Tanjungpinang tersebut sudah hadir pada akhir 2020 lalu, dan kali ini melayani masyarakat.

"Selain melalui digitalisasi E-Samsat, kami juga melakukan terobosan antar jemput pembayaran pajak tahunan kepada masyarakat," ujar Nurfasanti, Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan UPTD PPD Tanjungpinang.

Baca Juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad: Pembangunan Kawasan Gurindam 12 Tanjungpinang Selesai Desember 2023

Nur mengatakan, layanan Pelantar Emas ini menyasar masyarakat yang jauh dari layanan masyarakat, ibu hamil, serta kelompok yang rentan tak membayar pajak.

"Jika sudah ada layanan ini, maka tidak ada lagi kendala bagi masyarakat membayar pajak," katanya.

Nur menuturkan, untuk mendapatkan pelayanan Pelantar Emas, masyarakat bisa menghubungi ke WhatsApp di nomor 0811-7787-557, dan operator nantinya meminta alamat wajib pajak.

Baca Juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Anggarkan Rp 14 Miliar Perbaiki Pipa PDAM Tirta di Tanjungpinang

"Setelah itu, petugas dari pelayanan Pelantar Emas akan datang ke alamat yang sudah diberikan," ungkap Nur.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x