UPTD PPD Tanjungpinang Luncurkan Pelayanan Pelantar Emas, Wajib Pajak Cukup WhatsApp ke Nomor Ini

- 22 Mei 2023, 16:52 WIB
UPTD PPD Tanjungpinang Luncurkan Pelayanan Pelantar Emas, Wajib Pajak Cukup WhatsApp ke Nomor Ini
UPTD PPD Tanjungpinang Luncurkan Pelayanan Pelantar Emas, Wajib Pajak Cukup WhatsApp ke Nomor Ini /

kelengkapan berkas untuk perpanjangan pajak
tahunan, yaitu, KTP asli sesuai STNK, STNK asli,
pajak kendaraan bermotor asli. Petugas akan
mendaftarkan, menetapkan dan mencetak
pajak kendaraan bermotor yang sudah dibayar.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah