"Pihak PT. JPK sangat terbuka untuk itu kok. Jadi jangan terkesan seolah-olah PT. JPK membawa kabur sertifikat atau gak mau memberikan," katanya.
Faktanya, lahan ruko tersebut adalah milik PT. JPK, dan pihak Thedy Johanis memiliki hak dalam pemecahan sertifikat sesuai perjanjian kerjasama barter tersebut.
Darmawan menegaskan bahwa para konsumen yang sudah menempati dan serah terima ruko tersebut atau Pelapor gak usah ragu, sertifikatnya ada dan pasti akan mendapatkan sertifikat itu.
"Semoga Kapolri dan Kabareskrim segera menindak lanjuti hal ini, dikarenakan upaya kriminalisasi kasus yang dilakukan Djoni Ong yang merupakan kasus wanprestasi bukan pidana," ujar Darmawan.***