Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan, Tak Terdaftar sebagai Peserta BPJS, Biaya Ditanggung Sendiri

- 19 Juni 2023, 15:27 WIB
SEORANG vaksinator sedang memberikan suntikan vaksin Covid-19 ke salah seroang karyawan perempuan.
SEORANG vaksinator sedang memberikan suntikan vaksin Covid-19 ke salah seroang karyawan perempuan. /F. INTERNET

KEPRI POST - Pasca pandemi Covid-19 mereda, dan saat ini statusnya hanya dianggap sebagai endemi, atau penyakit biasa oleh WHO, biaya pengobatan penderita Covid-19 saat ini ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam Didi Kusmarjadi.

Tak hanya itu saja. Sejumlah asuransi kesehatan swasta juga menerapkan kebijakan serupa BPJS Kesehatan, terkait pembiayaan pasien Covid-19 saat ini.

Sementara bagi masyarakat yang tak memiliki asuransi kesehatan swasta maupun BPJS Kesehatan, maka biaya perawatan Covid-19 ditanggung secara pribadi, tak diback-up pemerintah.

Sebelumnya, saat pemerintah memberlakukan status kedaruiratan kesehatan terkait merebaknya virus Covid-19, mekanisme biaya perawatan pasien Covid-19 bisa diklaim langsung oleh pengelola rumah saksi kepada Kementerian Kesehatan, meski pasien tersebut belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Pelayanan BPJS Kesehatan di Batam Buruk, Warga Hanya Dilayani Sekuriti

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, pasien Covid-19 kini ditanggung biaya pengobatannya oleh BPJS Kesehatan.

Berikut ini ring harga perawatan pasien Covid-19 diantaranya, pasien suspek Covid-19 dan konfirmasi Covid-19 berkisar antara Rp 650 ribu sampai Rp 865 ribu. Lalu tarif klaim pasien rawat inap suspek level 1 antara Rp 15 jutaan sampai Rp 2 jutaan. Suspek level II, Rp 18 jutaan sampai Rp 25 jutaan. Suspek level III Rp 22 jutaan sampai Rp 30 jutaan. Suspek dengan ventilator kurang dari 96 persen level I biaya antara Rp 20 jutaan sampai Rp 27 jutaan.

Suspek dengan ventilator kurang dari 96 persen level II biaya antara Rp 24 jutaan sampai Rp 32 jutaan. Suspek dengan ventilator kurang dari 96 persen level III biaya antara Rp 29 jutaan sampai Rp 39 jutaan. Suspek dengan ventilator diatas 96 persen level I biaya antara Rp35 jutaan sampai Rp47 jutaan.

Suspek dengan ventilator diatas 96 persen level II biaya antara Rp39 jutaan sampai Rp51 jutaan. Suspek dengan ventilator diatas 96 persen level III biaya antara Rp 43 jutaan sampai Rp 57 jutaan. Lalu biaya konfirmasi dengan ventilator di atas 96 persen level I biaya antara Rp 57 jutaan sampai Rp 98 jutaan.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x