Hasil Verifikasi Administrasi KPU Kepri, 653 Bacaleg Provinsi Kepri Tak Memenuhi Syarat

- 26 Juni 2023, 14:21 WIB
ILUSTRASI sebanyak 653 bacaleg Provinsi Kepri tak penuhi persyaratan berdasrkan hasil verifikasi KPU Provinsi Kepri
ILUSTRASI sebanyak 653 bacaleg Provinsi Kepri tak penuhi persyaratan berdasrkan hasil verifikasi KPU Provinsi Kepri /F. INTERNET

KEPRI POST - Tahapan verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan bakal calon, sebagai pemenuhan persyaratan menjadi daftar calon anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, berdasarkan pasal 43 PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Berikutnya pasal 42 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri telah melaksanakan tahapan verifikasi administrasi syarat bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan DPD Provinsi Kepri yang dimulai dari tanggal 15 Mei 2023 sampai 23 Juni.

Dari total sebanyak 759 orang bacaleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau terdapat 106 orang (14%) yang dinyatakan memenuhi syarat dan 653 (86%) orang yang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Untuk yang DPD, dari total 14 orang bakal calon anggota DPD Provinsi Kepri, terdapat 10 Orang (71%) yang dinyatakan memenuhi syarat dan 4 orang (29%) yang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat, dapat dilakukan pada tanggal 26 Juni 2023 sampai 8 Juli pada pukul 08.00 s,d 16.00 WIB, dan pada tanggal 9 Juli pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.

KPU Kepri membuka helpdesk pencalonan selama masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon bagi setiap peserta Pemilu yang ingin mendapatkan penjelasan lebih dari proses verifikasi administrasi yang sudah dilakukan. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x