Ia menjelaskan bahwa pelajar seharusnya tidak diizinkan mengemudikan kendaraan bermotor sebelum mencapai usia 17 tahun. Selain itu, mereka juga harus lulus uji kompetensi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karena itu, kesadaran terkait keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar perlu ditingkatkan sejak dini sebagai bentuk perlindungan mereka di jalan raya.
Melalui kerjasama ini, polisi akan menyampaikan sosialisasi di sekolah-sekolah di seluruh wilayah kabupaten/kota.
Kombes Tri berharap bahwa kerjasama ini dapat memberikan manfaat positif bagi generasi muda dengan meningkatkan kesadaran dan komitmen mereka dalam berlalu lintas.
"Selain itu, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar di Kepri," tambahnya.***