Kecelakaan Lalu Lintas di Kalangan Pelajar di Kepri Meningkat, Polisi Akan Turun ke Sekolah

- 11 Juli 2023, 11:30 WIB
Kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar di Kepri meningkat, polisi akan turun ke sekolah-sekolah untuk sosialisasi.
Kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar di Kepri meningkat, polisi akan turun ke sekolah-sekolah untuk sosialisasi. /Foto: humas/

KEPRI POST - Angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengalami peningkatan yang signifikan hingga 24,77 persen pada tahun 2022.

Kombes Tri Yulianto, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri, mengakui angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar memang cukup tinggi.

Menurutnya, peningkatan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar di Kepri disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang cara berkendara yang aman dan benar.

Baca Juga: Sering Terjadi Kecelakaan Kerja di Kepri, Gubernur Bangga Terima Penghargaan

"Data dari Ditlantas Polda Kepri menunjukkan bahwa pada tahun 2022, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di Kepri mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebesar 24,77 persen dari total kecelakaan lalu lintas di Kepri," ungkapnya pada Senin, 10 Juli 2023.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran berlalu lintas di kalangan pelajar, Ditlantas Polda Kepri telah menjalin kerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

Kerjasama tersebut mencakup integrasi pendidikan berlalu lintas ke dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) di semua jenjang sekolah.

"Melalui integrasi ini, diharapkan siswa dan pelajar dapat memiliki pengetahuan dan etika berlalu lintas yang baik serta dapat mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya," ujar Kombes Tri.

Baca Juga: Warga Batam Keluhkan Banyak Lampu Jalan Mati di Kawasan Tanjungpiayu, Rawan Kecelakaan dan Jambret

Ia menjelaskan bahwa pelajar seharusnya tidak diizinkan mengemudikan kendaraan bermotor sebelum mencapai usia 17 tahun. Selain itu, mereka juga harus lulus uji kompetensi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh karena itu, kesadaran terkait keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar perlu ditingkatkan sejak dini sebagai bentuk perlindungan mereka di jalan raya.

Melalui kerjasama ini, polisi akan menyampaikan sosialisasi di sekolah-sekolah di seluruh wilayah kabupaten/kota.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Simpang Franky Batam Murni Lakalantas, Iptu Viktor: Bukan Karena Balap Liar

Kombes Tri berharap bahwa kerjasama ini dapat memberikan manfaat positif bagi generasi muda dengan meningkatkan kesadaran dan komitmen mereka dalam berlalu lintas.

"Selain itu, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar di Kepri," tambahnya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah