Relokasi Warga Rempang Terdampak Pembangunan PT MEG, BP Siapkan Lahan Seluas 199 Hektare

- 14 Juli 2023, 07:15 WIB
Warga Rempang yang lahan ataupun rumahnya terdampak pembangunan oleh PT MEG, oleh BP Batam akan direlokasi di lahan seluas 199 hektare di Galang.
Warga Rempang yang lahan ataupun rumahnya terdampak pembangunan oleh PT MEG, oleh BP Batam akan direlokasi di lahan seluas 199 hektare di Galang. /F. KEMENTERIAN PUPR

KEPRI POST - Warga Rempang yang terdampak pembangunan PT Makmur Elok Gragha atau disingkat PT MEG, oleh BP Batam akan direlokasi ke Pulau Galang.

BP Batam telah menyiapkan lahan seluas 199 hektare di Pulau Galang yang nantinya akan dijadikan tempat merelokasi warga Rempang yang terdampak pembangunan PT MEG.

Lahan seluas 199 hektare di Pulau Galang, untuk tempat reloksi warga Rempang, akan dibangun rumah tipe 45 sebanyak 3 ribu unit pada kavling seluas 200 meter persegi.

Kemudian juga akan dibangun fasum dan fasos, serta area kantor pemerintahan di lahan relokasi warga Rempang seluas 199 hektare di Pulau Galang. Hal tersebut ditegaskan Kepala BP Batam Muhammad Rudi yang juga selaku Walikota Batam.

Pengembangan Pulau Rempang sebenarnya sudah dimulai sejak peluncuran Rempang Eco City, April lalu. Wujur realisasi pengembangan Pulau Rempang, BP Batam menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada PT MEG sebagai pengelola pengembangan Pulau Rempang.

BP Batam juga sudah mencabut SK ijin usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan penyediaan sarana wisata alam (IUPJL-PSWA) dan SK pelepasan hutan produksi yang dapat dikonversi. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x