KEPRI POST - Kepala BP Batam Muhammad Rudi lepas tangan terkait relokasi Pulau Rempang, karena wewenang dan keputusan berada di tangan pemerintah pusat.
Kepala BP Batam meminta kepada warga Melayu di Pulau Rempang langsung menyampaikan keinginan warga ke pemerintah pusat.
"Mari kita sama-sama ke pusat, dan sampaikan disana terkait permasalahan relokasi 16 titik kampung tua tersebut," ujar Rudi.
BP Batam sebagai pemilik lahan di Kota Batam tidak mampu menyampaikan permasalahan ke pusat, sehingga warga rusuh dan terjadi bentrok di depan gedung BP Batam.
Ditempat lain, Gubernur Kepri Ansar Ahmad tidak bisa berbuat apa-apa, karena BP Batam tidak melakukan musyawarah dengan provinsi.
Akibatnya, sebanyak 43 orang demonstran yang diduga aktor kekerasan dan pengrusakan diamankan pihak kepolisian.
Baca Juga: Polisi Amankan Belasan Orang Pasca Ricuh Demo Rempang di BP Batam
Hingga saat ini, 43 demonstran yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan dari pihak kepolisian Polresta Barelang dan Polda Kepri.***