Perusahaan di Batam Wajib Melaporkan Lowongan Pekerjaan, Berikut Bunyi Perpres Nomor 57 Tahun 2023

- 3 Oktober 2023, 07:00 WIB
Perusahaan di Batam Wajib Melaporkan Lowongan Pekerjaan, Berikut Bunyi Perpres Nomor 57 Tahun 2023
Perusahaan di Batam Wajib Melaporkan Lowongan Pekerjaan, Berikut Bunyi Perpres Nomor 57 Tahun 2023 /

KEPRI POST - Perusahaan yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan ke sistem informasi ketenagakerjaan, langsung mendapat sanksi dari pemerintah pusat.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023, tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan oleh perusahaan.

Dalam Perpres yang ditandatangani pada 25 September 2023 tersebut berbunyi, dimana setiap perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan.

Baca Juga: PT Dharma Kyungshin Indonesia Buka Lowongan Kerja Jurusan Ekonomi Managemen, Batas Akhir 15 Oktober 2023

Namun, perusahaan khususnya di Kota Batam jarang membuka lowongan pekerjaan secara terbuka kepada masyarakat.

Ada dugaan bahwa, lowongan pekerjaan yang dibuka perusahaan hanya diketahui oleh orang-orang tertentu di perusahaan.

Selain itu juga, ada pihak outsourcing yang merekrut calon pekerja yang akan dipekerjakan di perusahaan.

Dalam Perpres tersebut, laporan lowongan pekerjaan tersebut bertujuan untuk penempatan tenaga kerja, dan perusahaan yang membuka lowongan kerja dapat diketahui oleh pencari kerja.

Baca Juga: Kalimantan Agro Sejahtera (KAS) Group Buka 4 Lowongan Kerja, Diutamakan Berdomisili di Medan

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x