KEPRI POST - Dinas Pendidikan (Disdik) Batam mengeluarkan Surat Edaran (SE), tentang pemilihan Dewan pendidikan Kota Batam tahun 2023-2027.
Surat Edaran tersebut tertuang dalam Nomor: 01/PANSEL-SEK.DP/BTM/X/2023, tentang pelaksanaan pemilihan Dewan Pendidikan Kota Batam Tahun 2022-2027, pada 13 Oktober 2023 kemarin.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor: 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan serta sesuai Keputusan Walikota Batam.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Kepri Pastikan Tak ada Kelas Online di SMK
Keputusan tersebut tertuang dalam Nomor: 205 Tahun 2023, tentang Panitia Pemilihan Dewan Pendidikan Kota Batam Periode Tahun 2022-2027.
Maka, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui panitia akan melaksanakan Pemilihan Dewan Pendidikan Kota Batam
Periode Tahun 2022-2027.
Berikut persyaratan calon, tatacara dan tahapan pelaksanaan pemilihan:
A. Persyaratan Calon Dewan Pendidikan Kota Batam Periode Tahun 2022-2027
- Memiliki integritas, jiwa sosial, perhatian dan peduli pada pendidikan
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Wilayah Kota Batam
- Berusia minimal 25 tahun
Sehat jasmani dan rohani - Tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh/praktisi/pakar pendidikan, tokoh/praktisi dunia usaha dan industri, tokoh/praktisi organisasi profesi/LSM bidang pendidikan yang mendapat rekomendasi/keterangan usulan sebagai perwakilan dari organisasi yang menaunginya dengan kepengurusan tingkat Kota Batam
- Memiliki tingkat jenjang pendidikan minimal sarjana (S-1)
- Tidak sedang dan/atau menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana korupsi, narkoba, atau pidana umum lainnya
- Tidak sedang dalam status tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, narkoba, atau pidana umum lainnya.
Baca Juga: Disdik Batam Tak Siap Hadapi PPDB 2023, Buat 3 Solusi Merugikan Orang Tua Siswa