KEPRI POST - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,7 kg dan 919,18 gram ganja, dari 3 kasus dan 5 orang pelaku.
Pemusnahan barang bukti sabu dan ganja oleh BNN Kepri dihadiri oleh Kejaksaan negeri Batam, kejaksaan negeri Karimun, bea cukai Batam, dan Dirut BIB Hang Nadim Batam.
Kabid pemberantasan dan intelijen BNN Kepri, Kombes Bubung pramiadi menjelaskan, pemusnahan narkotika ini adalah upaya BNN Kepri, agar tidak ada lagi peredaran narkoba di Kepri.
"Kepri adalah daerah perbatasan dengan negara tetangga, dan menjadi jalur perdagangan gelap narkoba," ujar Pramiadi.
Pramiadi mengatakan, barang bukti narkotika seberat 12,7 kg berdasarkan laporan pada Rabu 8 November 2023, dimana petugas BNN Kepri menerima informasi bahwa akan terjadi transaksi di pelabuhan Tanjungbalai Karimun.
"Petugas mengamankan 2 pelaku berinisial YN dan MZ, dan mengamankan plastik hitam yang berisikan serbuk kristal dengan berat 483 gram," ungkapnya.
Lanjut Pramiadi, laporan kedua terkait kasus sabu yakni pada Senin 13 November 2023, dimana tim terpadu melaksanakan pengawasan gelap narkoba, di Bandara Hang Nadim Batam.
Baca Juga: Masih Membandel, 2 Pengedar Sabu Diringkus Sat Narkoba Polresta Barelang di Simpang DAM Batam