BNN Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 2,7 Kg dan 919 Gram Ganja, 5 Tersangka Diamankan

- 4 Desember 2023, 18:45 WIB
BNN Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 2,7 Kg dan 919 Gram Ganja, Kombes Pramiadi: Ada 5 Tersangka Dari 3 Laporan
BNN Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 2,7 Kg dan 919 Gram Ganja, Kombes Pramiadi: Ada 5 Tersangka Dari 3 Laporan /

"Kami mencurigai satu calon penumpang berinisial HT (28), dan memeriksa barang bagasi dan didapati 10 bungkus plastik diduga sabu seberat 2,506 gram," ujar Pramiadi.

Setelah mengamankan HT, tim melakukan pengembangan dan didapat satu pelaku lainnya berinisial RN (40) di kawasan Batuaji.

"Sedangkan kasus narkotika jenis ganja terjadi pada Kamis 16 November 2023, dimana Ganjar di kirim melalui paket dari Medan tujuan Batam," katanya.

"Petugas berhasil mengamankan FN (33), berkat penelusuran kiriman paket tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Sat Narkoba Polresta Barelang Ungkap Penyelundupan Sabu 19,896 Kg, Kombes Nugroho: Ini Jaringan Internasional
Atas perbuatannya, pelaku kasus narkotika jenis ganja dikenakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun.

Sedangkan pelaku sabu dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x