KEPRI POST - Sat Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 2,9 kg, di Pelabuhan Sagulung, Sei Binti, Batam, Minggu 19 November 2023 lalu.
Pengungkapan transaksi narkotika jenis sabu seberat 2,9 kg oleh Sat Narkoba Polresta Barelang ini berkat informasi masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi di Pelabuhan Sagulung, Batam.
Satu orang pelaku bernama Supriadi, diamankan polisi saat berada di Pelabuhan Sagulung, Batam sedang membawa plastik berwarna orange.
Baca Juga: Masih Membandel, 2 Pengedar Sabu Diringkus Sat Narkoba Polresta Barelang di Simpang DAM Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pelaku langsung digeledah oleh anggota, dan didapati 3 paket sabu yang dibungkus plastik teh Cina.
"Dari 3 paket sabu yang ditemukan oleh anggota, berisi sabu seberat 2,9 kg," kata Nugroho, saat menggelar konferensi pers, Kamis 23 November 2023.
Nugroho menjelaskan, barang narkoba sabu seberat 2,9 kg tersebut akan diambil oleh pelaku A (DPO) yang sebagai pemesan barang.
"Pelaku Supriadi diupah uang sebesar Rp 15 juta, jika barang sampai ke pelaku A," ujarnya.