Gaji KPPS Naik 2X Lipat, Ini Jadwal Pendaftaran dan Syaratnya di Pemilu 2024

- 7 Desember 2023, 12:00 WIB
Fantastis, gaji KPPS naik dua kali lipat, ini jadwal pendaftaran dan syaratnya di Pemilu 2024.
Fantastis, gaji KPPS naik dua kali lipat, ini jadwal pendaftaran dan syaratnya di Pemilu 2024. /Tangkap layar labuhanbatupos.pikiran-rakyat.com

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan segera membuka lowongan kerja untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024. KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan tugasnya di tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay mengatakan, pengumuman pendaftaran KPPS akan berlangsung selama lima hari, mulai 11 sampai 15 Desember 2023. Bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota KPPS, bisa mendaftar hingga batas akhir 20 Desember 2023.

"Kami akan mengumumkan hasil penelitian berkas pelamar pada 23 sampai 25 Desember 2023," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 6 Desember 2023.

Jumlah anggota KPPS di setiap TPS adalah tujuh orang, berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dan memenuhi syarat berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Proses seleksi penerimaan anggota KPPS berlangsung secara terbuka, dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, intengritas, dan kemandirian calon. Komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Haris menjelaskan, KPU Bintan membutuhkan 3.472 anggota KPPS untuk bertugas di 496 TPS dengan masing-masing TPS sebanyak 7 orang.

"Masa kerja anggota KPPS dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024," ujarnya.

Gaji KPPS dan Linmas di Pemilu 2024

Pada Pemilu 2024, gaji KPPS dan Linmas mengalami kenaikan yang signifikan dibanding Pemilu 2019. Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

Pada Pemilu 2019, gaji KPPS adalah Rp550 ribu untuk Ketua, Rp500 ribu untuk Anggota, dan Rp400 ribu untuk Linmas.

Sementara pada Pemilu 2024, gaji KPPS adalah Rp1.200.000 untuk Ketua, Rp1.100.000 untuk anggota, dan Rp700.000 untuk Linmas.

"Gaji KPPS pemilu 2024 ada kenaikan, yakni untuk ketua sebesar Rp1,2 juta, anggota Rp1,1 juta, dan Linmas Rp700 ribu," kata Haris.

Syarat Daftar KPPS

Berikut syarat untuk mendaftar menjadi anggota KPPS pada Pemilu 2024:

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Itulah jadwal pendaftaran lowongan kerja KPPS, gaji, dan syaratnya di Pemilu 2024 mendatang. Berminat? buruan daftar.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah