Pelaku Penyebar Uang Palsu Diamankan Polsek Lubuk Baja, Kompol Yudi: Pelaku Ditangkap Saat Beli Rokok

- 12 Desember 2023, 15:33 WIB
Pelaku Penyebar Uang Palsu Diamankan Polsek Lubuk Baja, Kompol Yudi: Pelaku Ditangkap Saat Beli Rokok
Pelaku Penyebar Uang Palsu Diamankan Polsek Lubuk Baja, Kompol Yudi: Pelaku Ditangkap Saat Beli Rokok /

Lanjut Yudi, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

"Pelaku diancaman dengan hukuman pidana selama 10 Tahun, dan maksimal 15 Tahun," ungkap Yudi.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah