Lanjut Yudi, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
"Pelaku diancaman dengan hukuman pidana selama 10 Tahun, dan maksimal 15 Tahun," ungkap Yudi.***
Lanjut Yudi, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
"Pelaku diancaman dengan hukuman pidana selama 10 Tahun, dan maksimal 15 Tahun," ungkap Yudi.***
Editor: Romi Kurniawan