KEPRI POST - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tercatat memiliki utang kepada pihak ketiga sebesar Rp 30 miliar, yang berasal dari 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tahun anggaran 2023.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat bahwa Pemko Tanjungpinang wajib membayar utang kepada pihak ketiga dengan cara tunda bayar.
"Utang sebanyak Rp 30 miliar itu diperuntukkan terkait proyek infrastruktur, Perkim maupun di Setdako dan Sekretaris DPRD juga terlilit utang kepada pihak ketiga," ujar Zulhidayat.
Baca Juga: Natal dan Tahun Baru, 129 Pesawat Mendarat di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang
Zulhidayat mengatakan, utang Pemko Tanjungpinang sebanyak Rp 30 miliar disebabkan karena adanya Treasury Deposit Facility (TDF).
"Dimana TDF itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMI), bahwa di APBD 2023 akan turun Rp 57 miliar dari pusat," katanya.
Lanjut Zulhidayat, Pemko Tanjungpinang akan segera melunasi hutang tersebut, dengan meminta reviu ke BPK.
"Setelah mendapat Reviu dari BPK, Pemko Tanjungpinang akan membuat Perkara perubahan APBD untuk pembayarannya," ungkap Zulhidayat.
Baca Juga: Berebut 7 Kursi, Kenali 35 Caleg Perempuan DPRD Tanjungpinang Dapil 4 di Pemilu 2024