Penerimaan Pajak Melebihi Target, Gaji ASN dan TNI/Polri Dipastikan Naik

- 3 Januari 2024, 10:50 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) /Foto: ilustrasi/

KEPRI POST - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sepanjang 2023 mencatat defisit yang lebih kecil daripada yang ditetapkan. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang menjelaskan sepanjang 2023, APBN tercatat defisit Rp 347,6 triliun. Angka itu setara dengan 1,65 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Defisit, lanjut mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini, terjadi karena lebih besarnya realisasi pendapatan negara yang mencapai Rp 2.774,3 triliun, sedangkan belanja negara tercatat senilai Rp 3.121,9 triliun. Menurutnya, defisit anggaran tersebut sangat kecil dari yang direncanakan pemerintah.

Pendapatan negara yang senilai Rp 2.774,3 triliun itu tumbuh sebesar 5,3 persen. Nilai realisasi itu setara dengan 112,6 persen dari target awal atau 105,2 persen dari target yang direvisi melalui Perpres 75/2023. Pendapatan negara ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan.

Penerimaan perpajakan tercatat senilai Rp 2.155,4 triliun. Penerimaan itu terdiri atas pajak senilai Rp 1.869,2 triliun serta kepabeanan dan cukai senilai Rp 286,2 triliun. Sementara itu, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 605,9 triliun.

Kemudian, realisasi belanja yang senilai Rp 3.121,9 triliun terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp 2.240,6 triliun, sedangkan transfer ke daerah mencapai Rp 881,3 triliun.

Dengan kinerja tersebut, Menkeu menyatakan keseimbangan primer mengalami surplus Rp 92,2 triliun.

Dalam kesempatan kemarin, Menkeu juga memastikan kenaikan gaji untuk para ASN, TNI dan Polri. ’’Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan. Kenaikannya sesuai yang disampaikan bapak Presiden yakni 8 persen untuk ASN, TNI, dan Polri. Dan pensiunan kenaikannya 12 persen,’’ jelasnya.

Hingga saat ini, peraturan pemerintah/PP yang menjadi payung hukum kebijakan itu masih dirampungkan. Pemerintah mengalokasikan kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri mencapai Rp 52 triliun pada 2024.

Sebagai informasi, kenaikan gaji ini merupakan yang pertama bagi ASN dan pensiunan setelah terakhir kali naik pada 2019. Kala itu, Jokowi memutuskan untuk menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen. Pada 2015, Presiden juga menaikkan gaji PNS dengan besaran yang sama. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x