Caleg Gerindra Batam dan Golkar Kepri Gugat KPU ke MK, Selisih 137 Suara

- 25 Maret 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi caleg Gerindra Batam dan Golkar Kepri gugat KPU ke MK.
Ilustrasi caleg Gerindra Batam dan Golkar Kepri gugat KPU ke MK. /tangkap layar/MK/

Selain Deni Firzan, Partai Golkar juga melayangkan gugatan PHPU untuk Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Kepri.

Gugatan yang diajukan pada Sabtu, 23 Maret 2023 tersebut tercatat dengan APPP Nomor : 105-01-04-10/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Partai Golkar menunjuk empat kuasa hukum dalam gugatan tersebut, yakni Muh Sattu Pali, Mukmin, Daniel Febrian, dan Karunia Herpas.

Jumlah Gugatan Pemilu di MK Meningkat

Jumlah permohonan perkara PHPU tahun 2024 di MK, baik Presiden dan Wakil Presiden maupun Anggota legislatif, meningkat dibandingkan PHPU tahun 2019.

MK mencatat jumlah permohonan PHPU 2024 per Minggu, 24 Maret 2024 pukul 15.30 WIB sebanyak 265 perkara. Sementara pada 2019, jumlah PHPU hanya 262 perkara.

Sebanyak 265 perkara PHPU itu terdiri dari 2 PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 dan 03. Kemudian 253 permohonan PHPU Anggota DPR/DPRD dan 10 permohonan PHPU Anggota DPD.

"Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih," ungkap Ketua MK, Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan, jumlah permohonan PHPU 2024 masih dapat berubah karena petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk.

Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) diterima Pemohon setelah berkas permohonan diverifikasi. Kemudian petugas menginput permohonan di laman resmi MK berdasarkan AP3 yang diterbitkan.

Untuk PHPU Pileg, MK menerima permohonan dari partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) itu sendiri atau perseorangan.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x