Caleg Gerindra Batam dan Golkar Kepri Gugat KPU ke MK, Selisih 137 Suara

- 25 Maret 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi caleg Gerindra Batam dan Golkar Kepri gugat KPU ke MK.
Ilustrasi caleg Gerindra Batam dan Golkar Kepri gugat KPU ke MK. /tangkap layar/MK/

KEPRI POST - Calon Anggota DPRD Kota Batam, Deni Firzan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengajukan gugatan hasil perolehan suara oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan caleg Gerindra Batam ke KPU terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk DPRD Kota Batam tersebut diajukan pada Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 17.25 WIB.

Dalam permohonannya, Deni Firzan menggugat perolehan suara untuk DPRD Kota Batam dari daerah pemilihan (dapil) 2, Kecamatan Bengkong dan Batu Ampar. Dapil ini memiliki kuota 7 kursi DPRD Batam.

Baca Juga: Duga Ada Kecurangan Penyelenggara, Calon DPD dari Riau Gugat KPU ke MK

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kota Batam pada Kamis, 7 Maret 2023, Partai Gerindra berhasil memperoleh 1 kursi DPRD Batam dari dapil 2.

Adapun peraih suara terbanyak di internal Gerindra dari dapil 2 adalah caleg nomor urut 5, Setia Putra Tarigan dengan 3.433 suara.

Sedangkan Deni Firzan yang merupakan caleg nomor urut 1 hanya memperoleh 3.296 suara atau selisih 137 suara.

Dalam permohonannya ke MK, Deni Firzan menunjuk tiga kuasa hukum, yakni Maulana Bungaran, Rizal Khoirur Roziqin, dan Rahman Kurniansyah. Gugatan tersebut tercatat dalam APPP Nomor : 39-02-02-10/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Baca Juga: Kehilangan 200 Ribu Suara, PPP Gugat Hasil Pemilu di 18 Provinsi ke MK

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x