Termasuk di Kepri, 240 ASN Langgar Netralitas Selama Pemilu 2024

- 26 Maret 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi ASN melanggar netralitas selama Pemilu 2024, termasuk di Kepri.
Ilustrasi ASN melanggar netralitas selama Pemilu 2024, termasuk di Kepri. /tangkap layar/hanura/

KEPRI POST - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 240 aparatur sipil negara (ASN) terbukti melanggar netralitas selama pelaksanaan Pemilu 2024. Ratusan ASN tersebut sudah dijatuhi sanksi.

"Ada 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, kemudian 180 ASN telah ditindaklanjuti oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan penjatuhan sanksi," ungkap Mendagri Tito Karnavian saat raker bersama Komisi II DPR RI, Senin 25 Maret 2024.

Tito menjelaskan, 240 ASN yang melanggar netralitas tersebut berasal dari 450 laporan yang masuk ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Baliho Prabowo, Bawaslu Batam Akan Panggil Kadis Cipta Karya

"Setidaknya ada 450 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu, ke Panwaslu karena melanggar netralitas," ujarnya.

Selain itu, lanjut Tito, ada 5 pejabat pemerintah dijatuhi sanksi berupa penggantian akibat terbukti melanggar aturan netralitas ASN pada Pemilu 2024.

"Ada beberapa pejabat juga yang terdapat bukti dari laporan-laporan yang ada, selain dilaporkan ke Bawaslu, inspektorat (Inspektorat Jenderal Kemendagri) juga melakukan pendalaman, dan ada bukti-bukti video dan lain-lain. Ada lebih lima orang yang kemudian kita lakukan penggantian," ujarnya.

Baca Juga: Jaga Netralitas di Pemilu 2024, Polisi Dilarang Foto dan Komentari Paslon di Medsos

Tito menjelaskan, ke-5 pejabat pemerintah itu terbukti melanggar netralitas ASN karena mengarahkan dukungan kepada kandidat paslon tertentu pada Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x