Termasuk di Kepri, 240 ASN Langgar Netralitas Selama Pemilu 2024

- 26 Maret 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi ASN melanggar netralitas selama Pemilu 2024, termasuk di Kepri.
Ilustrasi ASN melanggar netralitas selama Pemilu 2024, termasuk di Kepri. /tangkap layar/hanura/

"Tidak spesifik satu pasangan, tetapi ada pasangan ini, pasangan ke sana, ada pasangan ke sini. Kita berikan sanksi juga dengan penggantian," ujarnya.

Pelanggaran Netralitas ASN di Kepri

Di antara pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 tersebut terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Hal ini sebagaimana terjadi terhadap Camat Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Indra Gunawan.

Camat di Kepri itu mendapatkan sanksi disiplin berat terkait keterlibatannya dalam pembagian kartu nama Caleg Golkar untuk DPRD Bintan di paket sembako Baznas Bintan.

Ketua Bawaslu Bintan, Sarbima Putra membenarkan sanksi berat untuk Camat Teluk Bintan karena melakukan pelanggaran netralitas ASN. Sanksi itu tertuang dalam rekomendasi Surat Keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-409/NK.00.00/01/2024.

"Surat KASN itu ditujukan kepada Bupati Bintan, namun kita juga menerimanya tembusannya," ungkapnya.

Selain Camat Teluk Bintan, ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) juga terkena sanksi moral karena hadir dalam acara jalan santai Partai Hanura. Pejabat Pemprov Kepri yang hadir dalam acara itu ada dua orang, yakni Arif Fadillah dan Yova Aprizair.

Arif Fadillah saat ini menjabat sebagai Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemprov Kepri. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Sekdaprov Kepri serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.

Sedangkan Yova Apriazir adalah Kepala Seksi Strategi dan Komunikasi Pariwisata di Dinas Pariwisata Kepri. Dalam acara itu, Arif dan Yova sama-sama mengenakan kaos yang identik dengan warna Partai Hanura.

KASN telah memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024 terhadap Arif Fadillah dan Yova Aprizair.

Hasilnya, KASN menilai telah terjadi pelanggaran netralitas ASN dan menjatuhkan sanksi moral kepada Yova Aprizair. Sanksi itu tertuang dalam surat nomor B-4780/NK.01.00/12/2023 yang terbit pada Rabu, 20 Desember 2023.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x