Pilkada Batam 2024, Calon Perseorangan Harus Serahkan Minimal 63.872 KTP Dukungan

- 26 Maret 2024, 21:00 WIB
Pilkada Batam 2024, calon perseorangan harus menyerahkan minimal 63.872 KTP dukungan.
Pilkada Batam 2024, calon perseorangan harus menyerahkan minimal 63.872 KTP dukungan. /tangkap layar/wtb/

KEPRI POST - Bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan maju lewat jalur perseorangan di Pilkada Batam 2024 harus mengantongi minimal 63.872 KTP dukungan. Jumlah dukungan ini harus tersebar paling sedikit di 7 kecamatan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu mengatakan, jumlah minimal dukungan untuk calon perseorangan yang akan maju di Pilkada 2024 tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017.

"Ketentuan ini sudah baku, diatur dalam PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujarnya, mengutip berita Antara, Senin 25 Maret 2024.

Baca Juga: Maju Pilkada Kepri 2024: Ansar Ahmad Lihat Situasi, Muhammad Rudi Siap Bertarung

Pasal 10 PKPU 3/2017 menyebutkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada pemilu terakhir lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, jumlah dukungan minimal 7,5 persen.

Jumlah dukungan ini harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Dengan ketentuan tersebut, Kota Batam dengan DPT 851.614 jiwa dan 12 kecamatan mensyaratkan minimal dukungan 63.872 jiwa dan tersebar di minimal 7 kecamatan.

Berdasarkan jadwal, pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada Pilkada Batam 2024 mulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Sementara pengumuman pendaftaran pasangan calon perseorangan dijadwalkan pada 24 sampai 26 Agustus 2024, bersamaan dengan pasangan calon yang diusung dari partai politik.

Baca Juga: Maju Pilkada Batam 2024, Marlin Agustina Sudah Siap Dunia Akhirat

Syarat Dokumen Dukungan Calon Perseorangan

Pasangan calon perseorangan wajib menyerahkan dokumen dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Berikut persyaratan dalam penyerahan dokumen dukungan tersebut mengacu PKPU Nomor 3 Tahun 2017:

1. Surat pernyataan dukungan dengan dilampiri:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun; dan
  • rekapitulasi jumlah dukungan

2. Surat pernyataan dukungan dibuat dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan, yang dapat disusun secara perorangan atau kolektif per desa atau sebutan lain/kelurahan.

3. Surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan dibuat dalam bentuk:

  • softcopy; dan
  • hardcopy.

4. Softcopy merupakan dokumen dukungan yang disusun menggunakan format yang telah disediakan dan diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan.

5. Data dan jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy harus sesuai dengan data dan jumlah dukungan yang tercantum dalam hardcopy.

6. Data dukungan tersebut meliputi kesesuaian:

  • urutan pendukung; dan
  • identitas pendukung yang mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan, jenis kelamin, alamat, Rukun Tetangga/Rukun Warga, tempat tanggal lahir, umur, dan status perkawinan.

7. Dokumen dukungan dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.

8. Dalam hal Pemilihan dilaksanakan pada daerah pemekaran, identitas kependudukan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah induk dapat digunakan sepanjang masih berada dalam wilayah daerah pemekaran dan belum dilakukan perubahan administrasi kependudukan.

9. Surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil, dilarang dikeluarkan secara kolektif.

10. Bakal Pasangan Calon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk:

  • setiap desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; atau
  • setiap desa atau sebutan lain/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut dibuat dalam tiga rangkap, terdiri dari 1 dokumen asli dan 2 rangkap salinan untuk diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota dan arsip.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x